HUKRIM, Kerusakan lingkungan yang kian parah akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato bukan lagi rahasia. Ironisnya, para aktor intelektual dan pemilik modal di balik pengerukan secara masif ini seakan kebal hukum.
Terbaru, hasil investigasi yang dilakukan oleh awak media berhasil membongkar salah satu dalang di balik beroperasinya alat berat di kawasan tambang ilegal tersebut. Sosok pengusaha bernama Iman Tangkudung, yang akrab disapa Ko Ade, diduga kuat menjadi penyedia fasilitas utama perusakan alam lewat kepemilikan alat berat berjenis eksavator, Senin (05/10/2026).

Keberadaan eksavator milik Ko Ade di lokasi PETI menjadi bukti nyata hancurnya bentang alam Pohuwato. Pengerukan tanah secara membabi buta demi memburu emas ilegal ini telah memicu ancaman bencana ekologis besar, mulai dari tanah longsor hingga banjir bandang yang siap mengintai keselamatan warga kapan saja.
Saat dicecar pertanyaan oleh tim investigasi awak media, Iman Tangkudung alias Ko Ade tidak bisa mengelak lagi. Secara mengejutkan, ia blak-blakan mengakui bahwa eksavator yang beroperasi merusak ekosistem di area pertambangan ilegal Pohuwato tersebut adalah benar milik pribadinya.
Pengakuan terbuka ini semestinya menjadi karpet merah bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak. Publik kini menunggu taji dan keberanian Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato serta Gakkum KLHK untuk segera menyita alat berat tersebut dan menyeret Ko Ade ke ranah hukum atas dugaan fasilitasi penambangan ilegal dan perusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih terus mengejar konfirmasi resmi dari pihak penegak hukum terkait tindakan tegas yang akan diambil.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen APH apakah akan tunduk pada pemilik modal, atau berani bertindak demi menyelamatkan lingkungan Pohuwato,(red).



