
Pohuwato – Langkah Polda Gorontalo melalui Ditreskrimsus dalam melakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah aktivis di tengah konflik pertambangan menuai kritik keras dari Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato.
Melalui Yopi Y. Latif, C.ILJ, mereka menilai tindakan tersebut tidak berdiri dalam ruang hampa hukum, melainkan berkaitan langsung dengan konflik panjang antara masyarakat penambang dan pihak perusahaan PT PETS/PANI Gold Project yang hingga kini belum terselesaikan.
Dalam surat bernomor B/601/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus, Polda Gorontalo secara jelas menyatakan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan yang mengganggu atau merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha seperti IUP, IUPK, IPR, dan SIPB. Dugaan tersebut merujuk pada Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, dasar hukum yang digunakan dalam proses ini juga mencantumkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan dalam hukum acara pidana sebagai landasan prosedural pengambilan keterangan.
Sejumlah nama yang diminta hadir untuk memberikan keterangan antara lain, Alwin Bangga (Kader PMII), Roy Inaku (Kader PMII), Kevin Lapendos (Kader PMII), Rusli laki (Kader PMII), Yusuf Tantu, (Kader PMII), Rahmat G ebu (Ketua Muhammadiyah Pohuwato), Yulan G Bula (ketua IMM Pohuwato). Mereka diketahui merupakan bagian dari masyarakat yang selama ini aktif dalam dinamika perjuangan penambang rakyat di Pohuwato.
Yopi menilai, penggunaan Pasal 162 dalam konteks konflik sosial pertambangan sangat problematis. Pasal tersebut selama ini kerap dipandang sebagai norma yang berpotensi menjerat masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya, terutama ketika terjadi benturan kepentingan dengan korporasi pemegang izin.
“Ketika konflik belum diselesaikan, lalu masyarakat yang bersuara justru diminta memberikan keterangan dengan konstruksi dugaan mengganggu kegiatan usaha, maka publik berhak menilai bahwa ini bukan sekedar proses hukum biasa,” ujarnya, Minggu (05/04/2026).
Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penegakan hukum tidak boleh dilepaskan dari prinsip-prinsip konstitusional. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada perlakuan yang bersifat diskriminatif atau berpihak.
Lebih jauh, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Dalam konteks ini, aktivitas masyarakat penambang yang menyuarakan haknya tidak serta-merta dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan melawan hukum tanpa kajian yang objektif dan menyeluruh.
Yopi juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, negara berkewajiban melindungi hak warga negara, termasuk hak untuk memperoleh keadilan, rasa aman, serta hak untuk memperjuangkan penghidupan yang layak.
Menurutnya, jika proses pengambilan keterangan ini tidak disertai dengan upaya serius untuk menyelesaikan akar konflik, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada praktik kriminalisasi yang dibungkus dalam prosedur hukum.
Ia menilai aparat penegak hukum terkesan hanya melihat persoalan dari satu sisi, yakni aspek gangguan terhadap kegiatan usaha, tanpa mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakanginya.
“Konflik ini nyata, berlangsung lama, dan diketahui publik. Namun pendekatan yang diambil justru seolah-olah mengabaikan fakta tersebut. Ini yang kemudian menimbulkan kesan bahwa aparat tidak menyentuh akar masalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung bahwa dalam hukum pidana, setiap tindakan penegakan hukum harus memenuhi prinsip due process of law, termasuk adanya alat bukti yang cukup, objektivitas, serta tidak adanya penyalahgunaan kewenangan.
Apabila hal tersebut diabaikan, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul dugaan tindakan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad yang dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Di akhir pernyataannya, Yopi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila proses ini berkembang tanpa kejelasan arah penyelesaian konflik.
Menurutnya, persoalan pertambangan di Pohuwato tidak bisa disederhanakan menjadi persoalan hukum semata, melainkan harus dilihat sebagai persoalan keadilan sosial yang menyangkut hak hidup masyarakat penambang.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan hukum sebagai instrumen tanpa mempertimbangkan keadilan substantif berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
“Jika hukum hanya digunakan untuk melihat siapa yang mengganggu, tetapi tidak melihat kenapa masyarakat bergerak, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan pengabaian keadilan,” tutupnya,(red).



