DaerahEkonomi & BisnisHukum & KriminalNasionalPemerintahanTerkini

Bangunan Ocean Lavana Belum Kantongi Izin

Pohuwato, Kabupaten Pohuwato kembali dihadapkan pada tontonan hukum yang menggelikan sekaligus memprihatinkan di kawasan wisata Pohon Cinta.

Sebuah bangunan komersial bernama Ocean Lavana dengan megah, mengabaikan fakta mendasar bahwa posisinya telah menabrak aturan sempadan pantai secara terang-terangan, Selasa (30/06/2026).

Praktik ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah, dimana sebuah investasi komersial tampak mendapatkan karpet merah untuk merusak tata ruang, sementara dokumen perizinannya justru masih terkatung-katung tidak jelas.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pohuwato mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Otoritas perizinan mengakui ada sejumlah dokumen krusial yang belum dipenuhi dan saat ini masih sementara diurus oleh pihak pengelola.

Kondisi ini memicu kritik tajam dari publik, sebab bagaimana mungkin sebuah bangunan komersial yang belum legal secara administrasi dan melanggar zonasi lindung bisa lolos hingga tahap pembangunan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak perda.

Pelanggaran di kawasan pesisir Pohon Cinta ini bukan sekedar urusan keterlambatan administrasi, melainkan pembangkangan terhadap hukum positif nasional.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 secara absolut melarang pendirian struktur permanen dalam batas minimal seratus meter dari titik pasang tertinggi pantai.

Sempadan pantai adalah ruang publik dan benteng ekologis penahan abrasi, bukan lahan privat yang bisa di komodifikasi demi keuntungan bisnis dengan mengorbankan keselamatan lingkungan.

Jika Dinas Perizinan Pohuwato pada akhirnya takluk dan memaksakan diri mengeluarkan izin untuk menyucikan pelanggaran Ocean Lavana, maka instansi tersebut sedang menjerumuskan diri ke dalam pusaran pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Penataan Ruang, pejabat yang nekat menerbitkan dokumen izin di atas lahan yang menyalahi peruntukan tata ruang dapat dijerat hukuman penjara dan denda miliaran rupiah, serta izin tersebut otomatis batal demi hukum.

Pemerintah daerah seharusnya bertindak sebagai panglima penegak aturan, bukan justru melegitimasi kesewenang-wenangan investasi yang cacat prosedur dan merusak alam,(red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button